TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Adanya pemberitaan yang beredar di media online, bahwa Sutrisno, Kapala Desa (Kades) Boro, Kecamatan Kedungwaru, didatangi kejaksaan dan diperiksa terkait korupsi beberapa hari lalu, menjadi pertanyaan di kalangan publik.
Ditemui memorandum.disway.id, di kantornya, Jumat 7 Agustus 2026, Sutrisno mengaku kurang nyaman atas pemberitaan yang mencatut namanya diperiksa kejaksaan.
BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu Serahkan Bantuan Program Jatim Puspa 2025 kepada Warga Boro Tulungagung
"Saya menyampaikan terima kasih atas konfirmasinya hari ini, sehingga saya bisa menyampaikan klarifikasi terkait berita tentang kedatangan kejaksaan di kantor Desa Boro kemarin. Ada salah satu media online memberitakan tanpa konfirmasi, dan sudah beredar berita saya diperiksa kejaksaan disebut korupsi itu tidak benar," terangnya.
Mini kidi--
Yang benar, lanjut Kades Sutrisno, kedatangan pihak kejaksaan di kantor Desa Boro adalah untuk pendampingan dalam rangka program jaga desa.
"Awalnya kami mengajukan permohonan pendampingan ke kejaksaan dalam rangka program jaga desa. Sebelumnya saya mengikuti sosialisasi Kadarkum dan Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kedungwaru di balai Desa Plandaan satu minggu yang lulu. Selanjutnya kami meminta untuk hadir di Desa Boro. Selaku kepala desa atas nama pemerintah, kami meminta petunjuk atau pelibatan kejaksaan untuk memastikan kebijakan yang saya ambil tidak melanggar hukum. Dan untuk kegiatan pendampingan ini tidak hanya desa kami, tetapi ada beberapa desa yang juga mengajukan pendampingan ke kejaksaan," paparnya.
BACA JUGA:Ini Aturan Main Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Tulungagung
Kades Sutrisno menegaskan, adanya pemberitaan yang menyebut Kepala Desa Boro diperiksa kejaksaan itu kurang tepat.
"Yang benar adalah minta petunjuk dan pendampingan hukum, agar penyelenggaraan pemerintahan di desa tidak salah yang mengakibatkan kerugian negara, dan atau terjerat kasus hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Mantan Kades Tanggung dan Bendahara Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kades Sutrisno menyebut, seharusnya berita itu dipastikan benar sesuai fakta, diverifikasi, sehingga bebas dari rekayasa. "Selain itu juga harus berimbang (balanced) memberikan porsi atau ruang yang adil kepada narasumber, utamanya saya, maupun pihak yang terlibat tanpa ada sikap tendensius," lanjutnya.
Masih menurut Kades Sutrisno, justru yang mengundang kejaksaan untuk pendampingan hukum atau legal assistence adalah pihaknya.
Gempur Rokok Illegal--
"Kalau yang dulu sempat dikenal sebagai TPAD (tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah). Jadi kami berterima kasih hari ini kami dikonfirmasi, sehingga saya bisa menyampaikan klarifikasi. Saya berharap adanya klarifikasi pemberitaan ini masyarakat bisa mengerti masalah yang sesungguhnya, sehingga tidak ada prasangka buruk yang menyudutkan kami. Dan juga tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dengan pemerintah desa," pungkasnya.(kin/fai)