BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Berobat di Luar Kota
Petugas BPJS Kesehatan mengunjungi pasien Peserta JKN.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM DISWAY.ID - Anggapan bahwa peserta BPJS Kesehatan hanya bisa berobat sesuai domisili yang tertera di KTP masih kerap beredar di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Pemahaman tersebut tak sepenuhnya benar dan membuat sebagian peserta merasa kebingungan berobat saat sedang sakit di luar kota.
BACA JUGA:Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Tulungagung Gelar Final Lomba Seni Cethe 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada.
BACA JUGA:Tulungagung Salah Satu Lokasi Uji Coba KRIS
"Peserta JKN dapat berobat di seluruh Indonesia, bukan hanya di Faslitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar atau sesuai domisili. Selama kepesertaannya aktif, peserta bisa berobat di luar FKTP terdaftarnya maksimal tiga kali dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir kalau sedang berada di luar kota dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan," ujar Fitri, Senin 28 September 2026.
BACA JUGA:Tak Genap Sebulan, Tim Perintis Polda Jatim Ciduk 22 Gangster di Surabaya
Terkait perpindahan FKTP, terdapat ketentuan umum yang perlu diketahui oleh peserta JKN. Dalam kondisi normal, penggantian lokasi FKTP hanya dapat dilakukan tiga bulan sekali.
Fitri menjelaskan, peserta JKN yang pindah di luar kota, sebaiknya melakukan perpindahan FKTP, agar dapat terdaftar di FKTP terdekat, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan tidak mengalami kendala disaat mengakses layanan kesehatan.

Mini kidi--
"Normalnya memang harus menunggu tiga bulan untuk bisa ganti FKTP. Tapi ada pengecualian bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pindah domisili karena alasan penugasan pekerjaan. Mereka tidak perlu menunggu tiga bulan, cukup menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja sebagai bukti bahwa kepindahan tersebut memang karena adanya penugasan pekerjaan," jelas Fitri.
BACA JUGA:Proyek Gorong-gorong Tanjungsari Picu Kemacetan, Kesehatan Warga Terganggu
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Aswati, peserta JKN segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) JK yang sebelumnya terdaftar di FKTP di Tangerang. Usai pindah domisili ke Tulungagung, ia sempat khawatir tak bisa mengakses layanan kesehatan karena FKTP terdaftar di Tangerang.
Sumber:







