Saat ini, ada 15 kontraktor yang bekerjasama dengan perusahaan. Dari seluruh mitra tersebut, hanya satu kontraktor yang menjadi objek evaluasi. Bahkan, berujung pada penghentian kerja sama. Hal itu menunjukkan, keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan umum perusahaan. Tapi, didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan.
Sebelumnya, managemen Wangsakarta Resort & Living Space disomasi, Iwan Wibisono, ST, MT, salah satu kontraktor di proyek Primaland.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Disomasi Soal Sengketa Sampah Rp104 Miliar
Melalui kuasa hukumnya, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, somasi dikarenakan, Wangsakarta tidak kunjung membayar kerugian yang dialami kliennya. Diakibatkan pemutusan hubungan kerja sepihak atau wanprestasi.
Sehingga, Iwan mengalami kerugian Rp1,143 miliar. Tanpa mempertimbangkan dan mengacu Surat Perjanjian Pekerjaan atas pembangunan rumah.(edr)