SURABAYA - Berdalih keuntungan menjual parfum sering kurang, membuat Mochamad Fikri (35), warga Jalan Bulaksari Gang III Buntu, mengedarkan narkoba jenis sabu untuk tambahan penghasilan. Beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya itu, Fikri ditangkap anggota Reskrim Polsek Gubeng saat sedang menunggu pembeli di sekitar rumahnya. Fikri pun tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti dua poket berisi sabu masing-masing seberat 0,32 dan 0,37 gram. Oleh tersangka, barang haram itu disimpan dalam saku celana jeans. "Selain mengedarkan, tersangka juga tidak jarang mengonsumsi barang haram itu. Katanya agar semangat bekerja," kata Kanitrerkrim Polsek Gubeng Ipda Djoko Soesanto, Rabu (3/4). Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka yang dikenal pendiam itu, kerap bertransaksi narkoba di sekitar rumahnya." Darisanalah, kami melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka di depan rumah tetangganya," pungkas Djoko.(fdn/tyo)
Penjual Parfum Bulaksari Nyambi Edarkan Sabu
Rabu 03-04-2019,13:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Terkini
Kamis 26-12-2024,11:51 WIB
Melihat Hiu Tutul dari Dekat Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi The Bentar Beach Kabupaten Probolinggo
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Kamis 26-12-2024,11:24 WIB
Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH pada Bripka DW
Kamis 26-12-2024,10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri Sejak 1968
Kamis 26-12-2024,10:07 WIB