Tolak Digitalisasi, Izin 600 Jukir di Surabaya Dibekukan
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menemukan ketidaksesuaian saat melakukan peninjauan parkir di Jalan Manyar Kertoarjo. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap juru parkir (jukir) yang membangkang aturan baru. Sebanyak 600 jukir resmi dibekukan izinnya lantaran menolak program digitalisasi parkir yang tengah digalakkan di Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Polsek Tandes Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Manukan Tama guna Jamin Kenyamanan Warga

Mini Kidi Wipes.--
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa pembekuan ini dilakukan karena ratusan jukir tersebut enggan mengaktifkan rekening Bank Jatim atau kartu ATM. Padahal, rekening tersebut merupakan instrumen utama untuk transparansi pembagian hasil.
"Kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami tidak bisa memberikan secara tunai karena sistemnya transfer langsung ke rekening masing-masing. Jadi, ada sekitar 600 jukir yang dibekukan," ujar Trio.
BACA JUGA:Gelar Operasi Penertiban, Polsek Sukomanunggal Amankan Jukir Liar

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Langkah tegas ini tidak diambil secara tiba-tiba. Trio menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para jukir untuk segera mengurus administrasi perbankan mereka. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 1 April, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
"Sudah kami sosialisasikan dan berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening, tapi diabaikan dengan seribu alasan. Akhirnya kami bekukan, suratnya sudah ditandatangani dan disebarkan ke para jukir," tegasnya.
BACA JUGA:Istirahat di Warkop Manyar Gresik, Jukir Lansia Tewas Terjatuh
Pihak Dishub memberikan pilihan terakhir bagi jukir yang masih ingin bertugas. Mereka diminta segera mendatangi kantor Dishub Surabaya atau kantor cabang Bank Jatim terdekat untuk melakukan aktivasi. Jika tetap membandel, Dishub tidak segan melakukan pemecatan permanen.
"Bagi yang mengabaikan, kami akan tarik Kartu Tanda Anggota (KTA) resminya dan segera kami kirimkan jukir pengganti untuk menempati titik tersebut," imbuh Trio.
BACA JUGA:Sambil Minum Bahas Perempuan, 3 Jukir Cekcok di Malang 1 Tewas Kena Sajam
Trio menekankan bahwa digitalisasi ini bukan semata-mata soal mengejar pendapatan daerah, melainkan merespons tuntutan warga akan transparansi. Dengan sistem digital, potensi praktik pungli atau ketidakjelasan aliran dana bisa diminimalisasi.
Sumber:







