MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram.
Keduanya ditangkap petugas di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu 18 Juli 2026 lalu.
BACA JUGA:Polres Malang Kerahkan 300 Personel Amankan Kunjungan Presiden di Kabupaten Malang
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pagentan.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti," jelas Budiono, Rabu 22 Juli 2026.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Sosialisasikan Hukum dan Tertib Berlalu Lintas di MPLS
Lebih jauh Budiono menerangkan, tersangka AP dan AZM diketahui sama-sama merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu poket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang ditemukan dari tersangka AP. Selain itu, petugas turut menyita timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bungkus plastik klip, serta telepon seluler.
Gempur Rokok Illegal--
“Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler,” kata Budiono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tambah Kasihumas, tersangka AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S alias A. Barang tersebut disebut diperoleh melalui sistem ranjau.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Kapolres Malang Berikan Penghargaan kepada 253 Personel dan Warga Berprestasi
"Petugas terus mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih di dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.