iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Duit KBS Diduga Dikuras Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Masuk Rutan

Duit KBS Diduga Dikuras Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Masuk Rutan

Chairul Anwar usai ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi KBS--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Duit Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) diduga dikuras hingga Rp10,2 miliar. Ironisnya, di tengah dugaan korupsi tersebut, kondisi KBS disebut memprihatinkan. Fasilitas kotor dan rusak, sementara sejumlah satwa tampak kurus, kurang sehat, bahkan mati.


Gempur Rokok Illegal--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar alias CA, mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

CA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

BACA JUGA:Penyidikan Mengerucut, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KBS

Aspidsus Kejati Jatim Punia Atmaja NR mengatakan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modusnya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mengeluarkan uang perusahaan. Selanjutnya, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PD TS KBS sekitar Rp10.209.664.735,60,” kata Punia saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA:Kejati Jatim Bedah Dugaan Korupsi KBS Sejak 2012, Kasidik: Bukti Menguat, Siap Penetapan Tersangka

Dugaan korupsi itu disebut berdampak langsung terhadap kondisi KBS. Wahana satwa yang menjadi ikon Kota Surabaya tersebut disebut tidak berkembang optimal. Fasilitas kotor dan rusak, sedangkan sejumlah satwa tampak kurang sehat dan cenderung kurus. Bahkan, ada satwa yang mati karena diduga tidak mendapatkan perawatan secara baik.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 KUHP atau subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.

CA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim.

Sumber: