Warga Dermo Bangil Tolak Keberadaan Rumah Doa Diduga Ilegal

Selasa 21-07-2026,16:43 WIB
Reporter : hari mujianto
Editor : Udin

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID -  Warga di Lingkungan Suklipuro Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil tiba-tiba mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin 20 Juli 2026.

Kedatangan mereka  untuk mengadukan keberadaan rumah doa atau gereja yang dinilai berdiri secara ilegal. Selain itu, rumah doa ini tidak pernah melalui sosialisasi maupun komunikasi dengan warga sekitar.

Warga menilai keberadaan tempat ibadah agama tertentu ini telah menyalahi aturan. Mengingat lingkungan Sukalipuro dihuni oleh warga yang hampir 100% beragama Islam dan tidak memiliki populasi mayoritas Kristiani.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Aries mengungkapkan, bangunan tersebut awalnya dibeli dengan dalih untuk keperluan pendidikan. 

Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan itu diset-up layaknya sebuah gereja. Sehingga kegiatan keagamaannya semakin padat dengan kehadiran jemaah dari luar lingkungan kelurahan.

BACA JUGA: Rumah Warga Pandaan Pasuruan Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik


Gempur Rokok Illegal--

"Sudah lama ada. Tapi sempat kosong dan saat ini aktif lagi untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu ngakunya untuk pendidikan, tetapi di dalamnya disetujui layaknya gereja," kata Aries di depan anggota dewan.

Aries menegaskan, penolakan warga didasari oleh kekhawatiran dan rasa kecolongan. Terlebih lokasi bangunan tersebut tidak jauh dari musala serta sudah ada gereja lain yang berlokasi di RT yang sama.

"Kita sudah kecolongan gereja sebelumnya dan ini ada gereja lagi. Warga intinya menolak adanya rumah doa yang dijadikan layaknya gereja di lingkungan masyarakat mayoritas muslim," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus Pencuri Motor di Pohjentrek, Kendaraan Sempat Dijual

Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Mohammad Najib, menyatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dan kembali memanas seiring meningkatnya aktivitas keagamaan di lokasi tersebut. 

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini. "Satpol PP yang punya kewenangan. Nanti kita sampaikan untuk turun mengecek, mulai dari izin hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga tersebut," ucap Najib.

Lebih lanjut, politisi asal Kedungringin Beji ini mendorong warga agar segera melayangkan laporan tertulis secara resmi kepada instansi terkait agar dasar hukum tindakan di lapangan menjadi lebih kuat.

"Kita dorong laporan tertulis sehingga pihak-pihak terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan tugasnya," pungkas Najib. (kd/mh)

Kategori :