BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DPUPR Perakim Kebut Pelebaran Jalan Kuti-Keboan Rp1,1 M
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga mulai memperkuat pengendalian kendaraan bertonase besar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Melalui Peraturan Gubernur tentang kelas jalan yang telah disosialisasikan pada 2026, setiap ruas jalan kini memiliki klasifikasi tersendiri, mulai kelas 1, kelas 2, hingga kelas 3.
Kendaraan yang melintas wajib menyesuaikan kapasitas jalan sesuai kelas yang ditetapkan. Namun, penegakan aturan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
"Jalan sudah dibagi berdasarkan kelasnya. Tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas jalan," tutur Tambeng.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Akan Bebaskan 200 Meter Lahan untuk Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri di 2026
Untuk mendukung program pelebaran, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai rata-rata Rp12 miliar per kilometer, tergantung kondisi medan dan tingkat kesulitan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, pada perubahan APBD tahun ini, Pemprov Jatim masih menunggu hasil survei lapangan untuk menentukan panjang ruas yang akan diperlebar. Estimasi sementara mencapai sekitar 10 kilometer, sebelum target yang lebih besar dijalankan mulai 2027. (Ain)