JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah penyalahgunaan wewenang setelah masa inventarisasi berakhir, Senin 13 Juli 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie dari Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu yang diberikan sebelumnya telah selesai.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Meski pengumpulan data dihentikan, Kejaksaan Agung tetap akan menindaklanjuti data yang telah dihimpun. Data tersebut akan didalami untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang sedang ditangani.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penghentian merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Langkah penghentian pengumpulan data juga dilakukan berdasarkan disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Gempur Rokok Illegal--
Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi surat tersebut. (*/fer)