Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat 31 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial AS dan H yang berstatus sebagai pihak swasta.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," kata Anang Supriatna.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Keterangan Tan Kian Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung sebenarnya memanggil tujuh saksi untuk diperiksa. Namun, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, lima saksi lainnya yang berhalangan hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Diketahui, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sumber: antaranews.com



