Kejagung Dalami Keterangan Tan Kian Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Dalami Keterangan Tan Kian Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

-Ilustrasi-

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), Kamis 30 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterkaitan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan 24 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," kata Rudi kepada wartawan.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Menurut Rudi, materi pemeriksaan terhadap Ferry pada prinsipnya sama dengan yang didalami terhadap Tan Kian.

BACA JUGA:Kejagung Titipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK Demi Keamanan Penyidikan

"Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung memutuskan menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut diambil karena Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi sekaligus untuk menjamin keamanannya selama proses penyidikan berlangsung.

"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Rudi.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Ia menjelaskan penyidik masih mendalami keterangan Ferry sehingga perlindungan melalui LPSK dinilai diperlukan.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.

Sumber:

Berita Terkait