"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Martin, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai bentuk komitmen menyusun regulasi dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma.