SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pihak kepolisian resmi menetapkan Febri Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie yang Pernah Jadi Jaksa KPK
Gempur Rokok Illegal--
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Totok.
BACA JUGA:Demo di Kejati Jatim, MAKI Ingatkan Dugaan Kasus Jampidsus Tak Terulang
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.