Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F
Plt Jampidsus Rudi Margono.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Rudi Margono menyebut dalam perkara tersebut telah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie yang Pernah Jadi Jaksa KPK
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Lokasi yang digeledah meliputi money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang rupiah, serta valuta asing.
Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Minta Hormati Proses Hukum
Sementara dari penggeledahan di money changer Cipete, penyidik menyita uang rupiah senilai Rp4,46 miliar serta sejumlah mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yen Jepang, ringgit Malaysia, yuan China, dan mata uang lainnya.
Dari lokasi Cafe de'Clan Cipete, polisi mengamankan uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,15 juta. Sedangkan dari rumah di Cilandak, ditemukan uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui skema penyidikan bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Jampidsus Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU yang Ditangani Polri
Sumber:






