Pemkot Surabaya Ancam Copot Pengurus RT/RW yang Tarik Pungutan Sembarangan

Sabtu 11-07-2026,17:13 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di tingkat Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 untuk memastikan penarikan iuran masyarakat berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.


Mini Kidi Wipes.--

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Surabaya ini membatasi penarikan iuran warga. Berdasarkan SE tersebut, pengurus RT/RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk tiga sektor utama, yaitu keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau dikelola oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Mutasi Lurah Tambak Wedi Tuai Polemik: Warga Protes, Pengamat Desak Evaluasi Total Tata Kelola Aset

Aturan ketat ini mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," ujar Eri Cahyadi, Sabtu (11/7/2026).


Gempur Rokok Illegal--

Melalui regulasi baru ini, Pemkot Surabaya melarang keras segala bentuk pungutan di luar tiga hal yang telah diatur. Beberapa poin yang dinyatakan ilegal antara lain pungutan bagi warga baru (pindah datang), biaya administrasi pengurusan surat pengantar RT/RW, biaya pemasangan internet dan pungutan untuk pendataan warga, serta pungutan sejenisnya.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Tegaskan Dana Swadaya RT/RW di Surabaya Harus Disetujui Lurah

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan. "Sumbangan tersebut jumlah dan waktunya tidak boleh ditentukan oleh pengurus RT dan RW. Sifatnya harus sukarela dan tidak mengikat," tegasnya.

Untuk penggalangan dana pembangunan fisik lingkungan secara swadaya, seperti perbaikan saluran air atau pemavingan jalan, mekanisme yang dilalui harus lebih transparan. 

Eri menekankan, rencana anggaran wajib diputuskan melalui musyawarah warga dan mendapatkan verifikasi tertulis dari lurah setempat sebelum diterapkan.

"Besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek di lapangan, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus. Semua itu harus diverifikasi lurah terlebih dahulu," jelas Eri.

BACA JUGA:Warga Tambak Wedi Desak Publik Hormati Proses Penyelidikan, Stop Sudutkan Lurah

Aturan ini juga berlaku bagi warga yang sedang membangun rumah baru. Kontribusi untuk perbaikan dampak pembangunan seperti kerusakan jalan atau saluran diperbolehkan, namun nilainya harus riil sesuai kerusakan dan disepakati bersama secara transparan.

Kategori :