Sidoarjo, memorandum.co.id – Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus Bayu Andi Irawan (32), warga Karang Ploso, Malang, karena membunuh Irene Sisca Widyastuti (43), janda asal Perum Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Dalam rilis Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Rabu (12/8/2020), menyebutkan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka berlatar belakang cemburu walau keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri) namun hanya sekadar teman dekat. Dikatakan Sumardji, awalnya pada 27 Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban. Saat itu ia melihat korban baru saja menerima dua tamu laki-laki. "Akhirnya terjadilah percekcokan kecil namun tidak terjadi apa-apa," terang Sumardji. Malam harinya, keduanya kembali bertemu dan sama-sama menenggak minuman keras (miras) hingga keesokan harinya. “Pagi itulah pelaku merasa ada bau seperti sperma di kursi dalam rumah korban," jelasnya. Lantaran itulah tersangka langsung naik pitam dan mendorong kekasih gelapnya itu hingga jatuh di lantai. "Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal," sebut Kapolresta. Usai membunuh, tersangka berupaya kabur dengan mengendarai mobil HRV milik korban menuju Malang sampai akhirnya tertangkap. Sedangkan jenazah manajer akunting di salah satu perusahaan di Jalan Raya Waru itu baru ditemukan tiga hari berikutnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lud/her/jok/fer)
Ini Motif Pria Malang Bunuh Kekasih Gelap
Rabu 12-08-2020,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB