Sidoarjo, memorandum.co.id – Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus Bayu Andi Irawan (32), warga Karang Ploso, Malang, karena membunuh Irene Sisca Widyastuti (43), janda asal Perum Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Dalam rilis Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Rabu (12/8/2020), menyebutkan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka berlatar belakang cemburu walau keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri) namun hanya sekadar teman dekat. Dikatakan Sumardji, awalnya pada 27 Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban. Saat itu ia melihat korban baru saja menerima dua tamu laki-laki. "Akhirnya terjadilah percekcokan kecil namun tidak terjadi apa-apa," terang Sumardji. Malam harinya, keduanya kembali bertemu dan sama-sama menenggak minuman keras (miras) hingga keesokan harinya. “Pagi itulah pelaku merasa ada bau seperti sperma di kursi dalam rumah korban," jelasnya. Lantaran itulah tersangka langsung naik pitam dan mendorong kekasih gelapnya itu hingga jatuh di lantai. "Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal," sebut Kapolresta. Usai membunuh, tersangka berupaya kabur dengan mengendarai mobil HRV milik korban menuju Malang sampai akhirnya tertangkap. Sedangkan jenazah manajer akunting di salah satu perusahaan di Jalan Raya Waru itu baru ditemukan tiga hari berikutnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lud/her/jok/fer)
Ini Motif Pria Malang Bunuh Kekasih Gelap
Rabu 12-08-2020,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Kamis 10-09-2026,04:02 WIB
Lobang Buaya Jadi Film Horor, Hanung Bramantyo Ungkap Alasannya
Kamis 10-09-2026,07:16 WIB
Yogi Saputro & Partners Law Firm: BMT MBS Madiun Tak Lari, Aset Siap Diverifikasi untuk Penyelesaian
Terkini
Kamis 10-09-2026,21:13 WIB
Bobol SDN Kompleks Kenjeran II Surabaya, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Atas Pohon
Kamis 10-09-2026,21:07 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,20:50 WIB
Kejari Lamongan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
Kamis 10-09-2026,20:44 WIB
TPS Pudak Penuh dan Berbau, Pemkot Madiun Alihkan Pembuangan Sampah ke Jalan Kresno
Kamis 10-09-2026,20:39 WIB