Curi Emas Rp82 Juta di Rumah Warga Sidayu Gresik, Dua Pemuda Dibekuk

Kamis 09-07-2026,15:10 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk komplotan pencuri yang membobol rumah warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik. Pelaku diketahui dua pemuda bernama M Mirza Rahmansyah (22) warga setempat, dan Alim Hakimulla Mesa (25) warga Tanjung Perak, Surabaya. 

Dalam aksinya, mereka menggasak berbagai barang berharga berupa perhiasan emas milik penghuni rumah, Lailatus Zahro (36). Korban pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 82,6 juta akibat pencurian tersebut. 

BACA JUGA:Curi Emas Saat Pemilik Liburan, Warga Mojokerto Diringkus Polisi


Mini Kidi Wipes.--

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, pencurian itu dilakukan saat rumah sedang kosong ditinggal penghuninya. Kondisi itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya. 

“Penghuni rumah sedang bekerja saat pencurian terjadi. Korban baru menyadari kehilangan barang berharga saat mengambil pakaian di lemari,” kata AKP Arya, Kamis 9 Juli 2026.

BACA JUGA:Modus Teknisi Internet, Dua Pria Curi Emas Antam Rp120 Juta di Rumah Dokter Surabaya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob berhasil menangkap tersangka Mirza di wilayah Darmo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Sedangkan Alim ditangkap di wilayah Kalimas, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. 


Gempur Rokok Illegal--

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta.(rez)

Kategori :