Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Jan Manopo memvonis Meyliana Kurniawan selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, Selasa (11/8). Terdakwa yang menawarkan tiket pesawat dan voucher hotel dengan harga murah fiktif itu terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Meyliana Kurniawan selama satu tahun dan dua bulan, denda Rp 5 juta subsidair dua bulan penjara,” ujar Hakim Jan Manopo. Atas putusan itu, Janaek Situmeang dan Edisah Putra Tarigan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami banding majelis,” tegas Janaek Situmeang. Hal sama juga diucapkan terdakwa yang disidang secara telekonferensi ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” singkatnya. Sebab, sebelumnya JPU Kejati Jatim ini menuntut 1,5 tahun denda Rp 10 juta subsidair 4 bulan penjara. Ditemui usai sidang, Janaek Situmeang mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding adalah karena ada hal-hal dan beberapa unsur yang tidak terpenuhi. “Misal unsur setiap orang, kebohongannya di mana,” jelasnya. Lanjut Janaek, masuk ke perkara pidana dengan kerugian. Di mana unsur kerugian tersebut, apalagi uang sudah dikembalikan. “Karena sejak awal tidak ada niat bohong. Kita berpendapat ini bukan pidana tapi perdata,” pungkas Janaek. Seperti dalam dakwaan, terdakwa pada September 2018 membuat akun Instagram Meyliana Travel dengan URL https://www.instagram.com/ meyliana.travel/ yang berisi postingan sebagai agen yang menyediakan tiket pesawat dan voucher hotel dengan harga murah yaitu discount sampai dengan 30 persen. Padahal faktanya Meyliana Travel milik terdakwa tidak memiliki perizinan usaha, tidak memiliki kerja sama dengan pihak maskapai penerbangan maupun dengan pihak hotel. Dari postingan itu, saksi korban Abdul Yono tertarik sehingga pada 02 Februari 2020 memesan hotel untuk menginap di The Apurva Kempinski Bali sebanyak dua kamar selama satu hari. Terdakwa memberikan harga discount sekitar 20 persen lebih murah dari harga di Traveloka sehingga korban tertarik dan mentransfer Rp 6,4 juta. Padahal faktanya, pihak Hotel The Apurva Kempinski Bali tidak memberikan discount sama sekali pada saat tersebut sehingga untuk dua kamar konsumen seharusnya membayar total Rp 7.931.690. Terdakwa menjanjikan paling lambat akan memberikan voucher atau kode booking chek in paling lambat 3 Februari 2020 pada pukul 12.00, tetapi pada pukul 11.52 pihak Meyliana Travel mengabarkan bahwa pihak Hotel The Apurva Kempinski Bali hanya memberikan discount 10 persen, dan menyarankan korban untuk mencari hotel lain. Terdakwa kembali memberikan kabar voucher atau kode booking tetapi faktanya baru pukul 18.00 terdakwa memberi kabar voucher hotel dan itupun hanya satu kamar. Korban meminta refund, tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.(fer/tyo)
Tawarkan Hotel Murah Fiktif, Divonis 14 Bulan Penjara
Selasa 11-08-2020,17:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,14:15 WIB
Polda Jatim Berikan Tips Jitu Hindari Aksi Kejahatan Saat Rumah Ditinggal Mudik
Rabu 18-03-2026,15:02 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026
Rabu 18-03-2026,14:18 WIB
Kado Lebaran dari Gubernur Khofifah: Naik Trans Jatim Gratis Dua Hari!
Terkini
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB
Icha Yang Hipnotis Ribuan Tamu Cap Go Meh 2026 di Jakarta
Kamis 19-03-2026,13:36 WIB
Konsisten di Level Dunia, Imigrasi Soekarno-Hatta Pertahankan Top 10 Layanan Terbaik Skytrax Awards 2026
Kamis 19-03-2026,13:32 WIB
Urai Kemacetan Pasar Pasinan, Jalur Alternatif Polsek Baureno Besutan Satlantas Bojonegoro Banjir Apresiasi
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB