BPJS Kesehatan Pasuruan Genjot Keaktifan Peserta

Jumat 26-06-2026,15:33 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan masyarakat. Hingga saat ini, capaian kepesertaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Pasuruan yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota Probolinggo telah mencapai angka impresif, yakni 99,96 persen.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah menyatakan, meskipun hampir seluruh masyarakat telah terdaftar, tantangan utama saat ini terletak pada tingkat keaktifan peserta yang masih berada di angka 85 persen.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta Pahami Layanan Manfaat Program JKN


Mini Kidi Wipes.--

"Masih ada pekerjaan rumah terkait keaktifan, terutama pada sektor peserta mandiri. Masalahnya beragam, mulai dari kemampuan ekonomi hingga kesadaran atau willingness untuk membayar iuran," ujar Kemas, Jumat 26 Juni 2026.

Menyikapi tunggakan pada sektor peserta mandiri, Kemas menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN Lunasi Tunggakan, Autodebit Solusi Hindari Kepesertaan Nonaktif

BPJS Kesehatan menggunakan sistem pendataan untuk memetakan peserta berdasarkan kemampuan ekonomi.

"Bagi warga yang tergolong keluarga rentan, kami akan mengusulkan agar mereka dialihkan menjadi peserta yang dibiayai oleh pemerintah (Penerima Bantuan Iuran/PBI). Namun, bagi peserta yang secara finansial mampu tetapi menunggak, kami akan terus melakukan upaya penagihan agar kepesertaan mereka tetap aktif," tegasnya.

Sementara untuk cakupan badan usaha, Kemas menyebutkan, kepatuhan pendaftaran tenaga kerja sudah mencapai lebih dari 99 persen dari total sekitar 2.000 perusahaan yang terdata. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Goes to Campus ke UNITA, Sampaikan Pentingnya Program JKN

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap mengawasi perusahaan yang menunggak iuran.

"Untuk perusahaan yang tidak patuh meski secara finansial mampu, kami melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga Kejaksaan," kata Kemas.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada badan usaha yang dinilai konsisten membayar iuran, menindaklanjuti temuan kepatuhan, serta memberikan kontribusi iuran terbesar. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Surat Kontrol bagi Peserta JKN

Kategori :