MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Malang mengamankan dua pria asal Kota Malang yang diduga melakukan penipuan berkedok program pemberdayaan UMKM dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Polres Malang mengamankan dua terduga pelaku di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang setelah menawarkan program koperasi dan bantuan usaha fiktif.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah melakukan sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Kedua pelaku diamankan setelah melakukan sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," ujar Kompol Fahmi, Rabu 24 Juni 2026.
BACA JUGA:PN Malang Sidangkan Perkara Obyek Lahan Dekat Balai Kota, Mantan DPRD Jadi Terdakwa
Mini Kidi Wipes.--
Fahmi menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai dari DPMD Provinsi Jawa Timur dan ajudan gubernur.
Mereka mengaku sebagai pihak yang ditugasi oleh Pemprov Jatim dan menggunakan atribut layaknya aparatur pemerintah untuk meyakinkan calon korban.
"Untuk meyakinkan modusnya mereka juga meminta izin dari pihak desa sehingga cukup meyakinkan warga desa," kata Fahmi.
Karena yang bersangkutan menggunakan atribut seperti pegawai Pemprov, seragam, dan nametag seolah-olah orang Gubernur Jawa Timur, mereka dapat meyakinkan perangkat desa saat melakukan sosialisasi program UMKM yang diklaim ditangani Pemprov.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Layani Pembuatan SIM Khusus Difabel Secara Inklusif
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya menjelaskan, dua tersangka berinisial H (40) dan B (28), warga Kota Malang, mengaku sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yang ditugaskan menjalankan program koperasi bagi masyarakat.
Dalam sosialisasinya, para tersangka menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bergabung, mulai bantuan usaha, bantuan pemerintah hingga kemudahan perizinan.
"Mereka berdua mengaku merupakan bagian dari BUMD Provinsi Jawa Timur yang diutus oleh pemerintah provinsi untuk membuat program koperasi. Kemudian mereka akan melaksanakan sosialisasi di mana ketika tergabung dalam koperasi tersebut maka akan diberikan berbagai jenis bantuan pemerintahan, baik bantuan usaha maupun kemudahan perizinan," ujar Hafiz.
Untuk bergabung dalam program tersebut, warga diwajibkan membayar simpanan pokok. Paket yang ditawarkan minimal beranggotakan 200 orang dengan iuran Rp 100 ribu per orang.
"Dari kepala desa menalangi untuk 200 orang untuk masing-masing simpanan pokok Rp 100 ribu dan terdapat juga 27 warga yang sudah membayar secara mandiri," jelasnya.
Aksi para pelaku diketahui dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, hingga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum maupun keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Semuanya merupakan penipuan atau tipu muslihat. Setelah kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang melaksanakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, kami mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ungkap Hafiz.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai kedok tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Kami cek terkait perusahaan yang mereka akui, yaitu PT yang didaftarkan, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas perusahaan dan juga tidak terdaftar pada Ditjen AHU," beber Hafiz.
Dari aksi tersebut, polisi mengamankan uang sekitar Rp 22 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap masyarakat. Polisi juga menduga para pelaku berencana memperluas aksinya ke wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengaku awalnya menerima informasi dari jaringan desa wisata yang mencurigai aktivitas para pelaku.
"Kami cek, ternyata surat yang digunakan tidak sesuai format naskah dinas Pemprov. Tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, tetapi setelah kami cek ke Biro Perekonomian Jawa Timur, yang bersangkutan tidak ada," ujarnya.
BACA JUGA:Operasi Senyap Berujung Tegang, Kantor Bea Cukai Juanda Digerebek Kortastipidkor
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Subangun menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait kegiatan yang dilakukan para tersangka.
"DPMD Kabupaten Malang tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait aktivitas yang dilakukan para pelaku. Dengan demikian kegiatan tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan kami," tegasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran program yang mengatasnamakan pemerintah.
"Kami mohon seluruh pemerintah desa untuk memastikan legalitas dokumen dan kejelasan kelembagaan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang secara berjenjang," terangnya. (kid)