DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum

Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Udin

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Jombang menyoroti proses rekrutmen karyawan dan pengadaan barang di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai belum transparan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan keluhan yang disampaikan Forum Pengurus KDMP beberapa waktu lalu cukup beralasan.

Pasalnya, sejumlah pengurus mengaku tidak mengetahui proses perekrutan manajer maupun karyawan yang kini bertugas di KDMP.

“Secara fisik KDMP memang sudah berdiri, tetapi dari sisi pengadaan SDM para pengurus mengaku tidak dilibatkan. Ini yang menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya, Selasa 16 Juni 2026.

BACA JUGA:Kenaikan Dolar Mulai Memakan Korban, Kadin Jatim Minta Pemerintah Realokasi Anggaran KDMP


Mini Kidi Wipes.--

Menurut Kartiyono, berdasarkan regulasi perkoperasian, kewenangan mengangkat manajer maupun karyawan berada di tangan pengurus koperasi.

Karena itu, jika proses perekrutan dilakukan pihak lain tanpa sepengetahuan pengurus, maka status kepegawaiannya perlu diperjelas.

“Kalau yang merekrut bukan pengurus koperasi, maka tidak bisa serta-merta disebut sebagai karyawan koperasi. Dalam aturan koperasi, yang berwenang mengangkat karyawan adalah pengurus,” tegas politisi PKB tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, proses perekrutan karyawan diduga dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Jika informasi tersebut benar, maka secara hukum para pekerja itu lebih tepat berstatus sebagai karyawan perusahaan yang ditugaskan membantu operasional KDMP.

“Kalau yang mengangkat PT Agrinas, maka mereka adalah karyawan PT Agrinas, bukan karyawan koperasi. Konsekuensinya, pengurus koperasi tidak bisa dibebani tanggung jawab terkait penggajian maupun hak-hak pekerja lainnya karena mereka tidak pernah melakukan pengangkatan,” jelasnya.

Tak hanya soal SDM, Kartiyono juga menyoroti proses pengadaan barang di KDMP yang disebut dilakukan oleh pihak lain.

Bahkan, berdasarkan keterangan forum pengurus, mereka juga tidak mengetahui mekanisme pengadaan tersebut.

“Jangan sampai pengurus dimintai pertanggungjawaban ketika muncul persoalan, padahal mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun perekrutan,” katanya.

Kartiyono mengingatkan campur tangan pihak luar dalam pengelolaan koperasi berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Kantor Setdakab Magetan Dibobol Maling, Tujuh Laptop Bagian Hukum dan Ortala Hilang


Gempur Rokok Illegal--

Bahkan, kondisi tersebut dapat memicu gugatan dari anggota koperasi terhadap pengurus dalam forum rapat anggota.

“Pengurus memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi. Karena itu, mereka harus mengetahui seluruh proses yang berlangsung di dalam koperasi,” tandasnya.

Ia juga menyayangkan hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status para pekerja di KDMP.

Menurutnya, informasi yang berkembang selama ini lebih banyak beredar melalui media sosial dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini merupakan program strategis nasional. Pengelolaannya tidak bisa hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Semua harus jelas legalitasnya, mulai kelembagaan koperasi, sistem pengelolaan, hingga status karyawan yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Kartiyono mendorong agar pengurus KDMP dan PT Agrinas Pangan Nusantara segera duduk bersama menyusun skema kerja sama yang memiliki landasan hukum yang kuat.

“Harus ada titik temu. Jika memang PT Agrinas terlibat dalam pengelolaan KDMP, maka perlu dibuat nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (war)

Kategori :