Gresik, memorandum.co.id - Polsek Driyorejo berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jombang yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan motor. Mereka adalah I Gede Bagus (41) dan Sholikati (29), pasutri asal Dusun Ngrandu, RT 05/ RW 02, Desa Cangkringrandu, Jombang. Tapi mereka indekos di Dusun Peterongan, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kejadian penipuan itu terjadi pada Senin (27/7/2020) di warung kopi (warkop) Desa Mojosarirejo, Kecamatan Deiyorejo. Dengan barang bukti Honda Scoopy S 4232 OU milik korban Alan Frans Wijaya (19), asal Dusun Alang-alang, RT 01/RW 03, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Jombang. Aksi penipuan tersebut dilakukan I Gede yang mengaku sebagai Wahid. Yang menggondol lari motor korban. Selepas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Driyorejo. Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menguraikan, anggota unit Reskrim yang dipimpin Panit 1 Ipda Suhari kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hingga identifikasi mengarah pada I Gede Bagus dan kemudian dilakukan penangkapan, Minggu (2/7/2020). "Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku bernama I Gede Bagus alias Wahid Hasyim bersama istrinya Sholikati di tempat kosnya," urai Kompol Wavek. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan Honda Scoopy hasil kejahatannya dan satu buah dompet warna cokelat berisi satu buah kartu Indonesia sehat milik korban. (and/har/fer)
Polsek Driyorejo Ringkus Pasutri Gelapkan Motor
Jumat 07-08-2020,19:59 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :