Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) no 33 tahun 2020 tentang tatanan hidup baru di masa pandemi Covid-19. Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Windhu Purnomo sependapat, kebijakan tersebut, utamanya menyangkut penutupan rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam, adalah langkah yang tepat. "Nah jadi (Perwali 33) itu memang benar. Itu dilarang selama kondisi Surabaya belum hijau," kata Windhu. Secara epidemiologi, Surabaya masih belum aman dari ancaman virus corona. Bahkan, Surabaya masih berada di zona merah dan tingkat penularannya masih tinggi, sehingga sementara tempat-tempat tersebut tidak boleh beraktifitas. Kriteria world health organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia tingkat penularan yang simbolnya rate of transmission (RT) harus di bawah satu selama 14 hari berturut-turut. Sedangkan di Surabaya, angka RT masih fluktuatif, sehingga menurut Windhu, Covid-19 di Surabaya sama sekali belum bisa disebut terkendali. Oleh karenanya, Windhu menyarankan supaya para pelaku usaha RHU sementara waktu tak beroperasi dahulu. Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya berlaku pada hiburan malam (karaoke, bar, diskotik, panti pijat) saja, tetapi juga kegiatan masyarakat di tempat publik di dalam ruang tertutup. Contohnya seperti mal dan bioskop. "Makin tertutup ruangan itu sirkulasi udaranya makin buruk dan beresiko tinggi terjadinya penularan," imbuhnya. Ditegaskan Windhu, meski diterapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, lalu menggunakan masker dan face shield saat berada di tempat yang kondisinya tertutup, itu juga masih rentan timbul klaster baru. Para ahli menemukan bukti bahwa penularan tidak hanya melalui droplet besar, tapi juga micro droplet yang melayang di udara. "Apalagi (pada tempat tertutup ada) asap rokok. Kemudian orang berkerumun. Itu sangat beresiko tinggi terjadi penularan. Akan terjadi klaster-klaster baru yang masiv di tempat-tempat tertutup," tegasnya. (alf/rif)
Pakar Epidemiologi : Surabaya Belum Aman
Jumat 07-08-2020,06:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Terkini
Jumat 29-11-2024,22:30 WIB
SRPB Jatim Gelar Pelatihan Penyelamatan di Ruang Terbatas
Jumat 29-11-2024,22:23 WIB
Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan
Jumat 29-11-2024,22:12 WIB
HUT KORPRI dan PGRI: Pj Wali Kota Iwan Atensi Penanganan Anak Tidak Sekolah
Jumat 29-11-2024,22:04 WIB
Kapolsek Gunung Anyar Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas selama Rekapitulasi Pilkada
Jumat 29-11-2024,21:57 WIB