Bupati Magetan Terbitkan Aturan Tempel Stiker Rumah Penerima Bansos.

Kamis 11-06-2026,10:25 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Muhammad Ridho

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menerbitkan regulasi terkait penempelan label bagi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Magetan, Kamis, 11 Juni 2026. 

Pemasangan stiker dilakukan bagi rumah-rumah warga yang tercatat sebagai penerima tiga program bantuan nasional, yaitu PKH, BPNT serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

BACA JUGA:Reses di Peneleh, DPRD Surabaya Tampung Keluhan Warga soal Kesehatan, Infrastruktur Kampung, hingga Bansos PIP


Mini Kidi Wipes.--

Berdasarkan data mutakhir periode 8 Juni 2026, akumulasi bantuan yang telah disalurkan di Kabupaten Magetan angkanya cukup besar dengan rincian, program PKH 26.436 KPM, BPNT sebanyak 49.545 KPM dan  PBI-JK 235.203 jiwa.

“ Angka tersebut tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Ada yang 300 - 400 KPM", kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Dwi Cahyo Aribowo, Kamis (11/6).

Sementara itu, untuk pengadaan stiker sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah desa ( Pemdes) atau Kelurahan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Akurasi Data Penerima Bansos, Desak Pemkot Sinkronkan Data DTSEN Kategori Desil 1-5


Gempur Rokok Illegal--

Sesuai SE Bupati Magetan Nomor 400.9/196/403.107/2026 stiker yang akan ditempel ukuran 15 x 21 Centimeter (Cm). “ Bagi desa yang sudah menganggarkan sudah berjalan. Tapi yang belum paling cepat pada perubahan anggaran tahun ini atau tahun depan, “ Imbuhnya.

Terpisah, Lurah Maospati Kecamatan Maospati Anam Dwi Satria mengatakan untuk wilayah Kelurahan Maospati belum dilakukan penempelan label kepada rumah penerima Bansos karena menunggu petunjuk lebih lanjut. 

“ Tentunya dengan adanya SE tersebut bisa kita segera wacanakan untuk diadakan labelisasi walaupun juga nanti diawali sosialisasi untuk penempelannya, “ pungkasnya. ( sep/rik).

Kategori :