Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar ribuan butir pil koplo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaan, Kamis (6/8). Irfan Subandi yang didampingi penasihat hukum Victor A Sinaga didakwa telah memesan pil koplo melalui facebook. "Terdakwa membeli dari akun media sosial yaitu facebook bernama Supangat (DPO) seharga Rp 3 juta di Krian, Sidoarjo, dengan sistem diranjau," ujar JPU Ugik di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Tambah Ugik, terdakwa ditangkap di Jalan Kedung Cowek dengan barang bukti pil koplo yang disimpan di jok motornya berupa lima pak plastik yang masing-masing berisi 1.100 butir pil koplo. "Dari setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," pungkas JPU Ugik. (fer)
Beli Pil Koplo di Facebook, Subandi Diadili
Kamis 06-08-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Terkini
Kamis 09-04-2026,13:25 WIB
Bupati Sidoarjo Dorong Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah
Kamis 09-04-2026,13:18 WIB
Bagikan Pertamax Gratis dan Tinjau Pasar Murah di Sidoarjo, Gubernur: Stok BBM dan Elpiji di Jawa Timur Aman
Kamis 09-04-2026,13:01 WIB
Geger! Belasan Warga Gresik Jadi Korban Penipuan SK ASN Palsu, Satu Korban Terlanjur Ikut Apel di Pemkab
Kamis 09-04-2026,12:15 WIB
Tradisi Kerokan, Antara Sugesti Kesembuhan dan Risiko Medis bagi Kesehatan
Kamis 09-04-2026,12:11 WIB