Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar ribuan butir pil koplo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaan, Kamis (6/8). Irfan Subandi yang didampingi penasihat hukum Victor A Sinaga didakwa telah memesan pil koplo melalui facebook. "Terdakwa membeli dari akun media sosial yaitu facebook bernama Supangat (DPO) seharga Rp 3 juta di Krian, Sidoarjo, dengan sistem diranjau," ujar JPU Ugik di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Tambah Ugik, terdakwa ditangkap di Jalan Kedung Cowek dengan barang bukti pil koplo yang disimpan di jok motornya berupa lima pak plastik yang masing-masing berisi 1.100 butir pil koplo. "Dari setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," pungkas JPU Ugik. (fer)
Beli Pil Koplo di Facebook, Subandi Diadili
Kamis 06-08-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,16:59 WIB
Salat Id di Lapangan vs Masjid: Mana yang Lebih Utama
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB
Ngabuburit di Grahadi, Bahas Kesiapsiagaan BBM dan LPG di Tengah Ancaman Krisis Global
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB
60 Penumpang Bawean Terlantar, Polres Gresik dan Pelindo Beri Solusi Keberangkatan
Kamis 19-03-2026,16:19 WIB
Kantah ATR BPN Tulungagung Buka Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,16:10 WIB
THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB
Sentuhan Modern Tradisi Lebaran, Quest Hotel Darmo Surabaya Luncurkan Nastar Cake dan Cinnamon Roll Premium
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB