Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar ribuan butir pil koplo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaan, Kamis (6/8). Irfan Subandi yang didampingi penasihat hukum Victor A Sinaga didakwa telah memesan pil koplo melalui facebook. "Terdakwa membeli dari akun media sosial yaitu facebook bernama Supangat (DPO) seharga Rp 3 juta di Krian, Sidoarjo, dengan sistem diranjau," ujar JPU Ugik di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Tambah Ugik, terdakwa ditangkap di Jalan Kedung Cowek dengan barang bukti pil koplo yang disimpan di jok motornya berupa lima pak plastik yang masing-masing berisi 1.100 butir pil koplo. "Dari setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," pungkas JPU Ugik. (fer)
Beli Pil Koplo di Facebook, Subandi Diadili
Kamis 06-08-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,18:38 WIB
Buntut Ratusan Siswa SD Keracunan MBG, Cak Ji Sidak Dapur SPPG Tembok Dukuh
Senin 11-05-2026,20:40 WIB
DPRD Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak
Terkini
Selasa 12-05-2026,18:11 WIB
Banyak Gen Z Jalani Pekerjaan Ganda Demi Tambahan Penghasilan
Selasa 12-05-2026,18:03 WIB
Kebiasaan Dengarkan Musik saat Belajar Bisa Tingkatkan Fokus
Selasa 12-05-2026,17:50 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Perkuat Green Energy dan Reliability di Usia Ke-29
Selasa 12-05-2026,17:44 WIB
Polisi Amankan Jukir di Kota Malang yang Gunakan Karcis Parkir Fotokopian
Selasa 12-05-2026,17:37 WIB