Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar ribuan butir pil koplo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaan, Kamis (6/8). Irfan Subandi yang didampingi penasihat hukum Victor A Sinaga didakwa telah memesan pil koplo melalui facebook. "Terdakwa membeli dari akun media sosial yaitu facebook bernama Supangat (DPO) seharga Rp 3 juta di Krian, Sidoarjo, dengan sistem diranjau," ujar JPU Ugik di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Tambah Ugik, terdakwa ditangkap di Jalan Kedung Cowek dengan barang bukti pil koplo yang disimpan di jok motornya berupa lima pak plastik yang masing-masing berisi 1.100 butir pil koplo. "Dari setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," pungkas JPU Ugik. (fer)
Beli Pil Koplo di Facebook, Subandi Diadili
Kamis 06-08-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,14:31 WIB
Soroti Pembangunan Proyek JLLB, Warga Sememi Sempat Lakukan Aksi Damai dengan Datangi Lokasi Proyek
Sabtu 05-09-2026,15:08 WIB
Janjikan Kerja di Pemkot Surabaya, Oknum Satpol PP Dipecat
Sabtu 05-09-2026,22:35 WIB
Polemik Retribusi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Buka Suara
Sabtu 05-09-2026,13:59 WIB
Bawa Modal Juara Piala Presiden 2026, Persebaya Siap Kalahkan Bhayangkara FC
Sabtu 05-09-2026,19:01 WIB
Polsek Blimbing Beri Pengamanan Karnaval Kampung Sanan Kota Malang
Terkini
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,12:38 WIB
Surabaya Jadi Magnet Event Olahraga, Sektor Ekonomi Ikut Terdongkrak
Minggu 06-09-2026,12:34 WIB
Isi Kekosongan Jabatan, Camat Wonoayu Lantik Akhmad Rizal Kurniawan Jadi Pj Kades Wonokasian
Minggu 06-09-2026,12:28 WIB
Program Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Saat Akhir Pekan di Kantah ATR/BPN Tulungagung
Minggu 06-09-2026,12:21 WIB