Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar ribuan butir pil koplo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaan, Kamis (6/8). Irfan Subandi yang didampingi penasihat hukum Victor A Sinaga didakwa telah memesan pil koplo melalui facebook. "Terdakwa membeli dari akun media sosial yaitu facebook bernama Supangat (DPO) seharga Rp 3 juta di Krian, Sidoarjo, dengan sistem diranjau," ujar JPU Ugik di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Tambah Ugik, terdakwa ditangkap di Jalan Kedung Cowek dengan barang bukti pil koplo yang disimpan di jok motornya berupa lima pak plastik yang masing-masing berisi 1.100 butir pil koplo. "Dari setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu," pungkas JPU Ugik. (fer)
Beli Pil Koplo di Facebook, Subandi Diadili
Kamis 06-08-2020,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,09:56 WIB
Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Senin 29-06-2026,11:53 WIB
Pasca Sidak Wali Kota, Kawasan Ampel Terapkan Parkir Digital dan Jaga 24 Jam
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Senin 29-06-2026,14:29 WIB
Tangkap 24 Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya, Polisi Pulangkan 14 Orang
Terkini
Selasa 30-06-2026,06:15 WIB
Mengenal Lebih Dekat AKP Jauhar Rizkullah S, Kasatlantas Polres Pasuruan yang Baru
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Senin 29-06-2026,22:24 WIB
Tim Jejak Sang Fajar Juarai Festival Mural Bung Karno 2026 di Lamongan
Senin 29-06-2026,22:21 WIB