Pemeriksaan KITAS yang bersangkutan diketahui melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Malang. Sehingga ditemukan bahwa ITAS - Izin Tinggal tersebut telah dipalsukan.
“Untuk pemeriksaan, yang bersangkutan dilakukan penanganan di Rudenim Surabaya. Mungkin dalam waktu dekat, kita akan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan,” cetus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto saat mendampingi Rubiyanto.
Penanganan terhadap Orang Asing (OA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian merupakan bentuk nyata komitmen Rudenim Surabaya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi, profesionalisme, serta integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, MSA yang ditemui terpisah mengakui jika melakukan pemalsuan KITAS. Hal ini ia lakukan karena menjadi persyaratan untuk pembukaan rekening di perbankan. (kmh)