Dua WN Belanda Di-blacklist, Dirjen Imigrasi Tegaskan Larangan WNA Gelar Event di Indonesia
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan WNA dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia dan hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru resmi sesuai ketentuan keimigrasian.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing (WNA) dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia, Jumat 24 Juli 2026. Dasarnya, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Hendarsam menjelaskan, WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional.
Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," tegas Hendarsam.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, lanjut Hendarsam, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua WN Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.
Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Gempur Rokok Illegal--
Keduanya meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Meski telah keluar dari wilayah Indonesia, keduanya tetap dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan, fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Sumber: antaranews.com





