SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat respons dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, dalam SE tersebut seluruh sekolah diminta menjaga integritas dan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa pungutan liar maupun praktik kecurangan.
BACA JUGA:Birokrasi SPMB SMA/SMK Dinilai Bebani Warga Miskin, Data Pemkot dan Pemprov Jatim Belum Sinkron
Mini Kidi Wipes.--
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan instruksi KPK tersebut. Menurutnya, komitmen menjaga transparansi harus diterapkan mulai dari tingkat sekolah hingga operator yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
"Semua sekolah harus menjaga integritasnya. Tidak boleh ada pungli, termasuk di operator dan seluruh sistem yang ada di SPMB," ujar Aries, saat ditemui usai acara pelantikan kepala sekolah SMA, SMK dan SLB negeri di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu, 7 Juni 2026.
BACA JUGA:65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Langsung Tancap Gas Kawal SPMB 2026 dan Prestasi Jatim
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan Pemprov Jatim untuk meminimalkan potensi penyimpangan adalah menerapkan sistem pendaftaran secara daring. Dengan mekanisme online, masyarakat dapat memantau proses penerimaan secara lebih terbuka sehingga peluang terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi semakin kecil.
Aries menambahkan, penguatan integritas tidak hanya sebatas aturan tertulis. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB juga telah mengucapkan pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan proses penerimaan secara profesional dan sesuai ketentuan.
"Kami berharap instruksi ini benar-benar dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan. Pakta integritas sudah diucapkan, artinya mereka harus berkomitmen menjalankan amanah ini sebaik mungkin," ucapnya.
BACA JUGA:Hapus Sekat Jarak, Dispendik Surabaya Prioritaskan Anak di Atas 7 Tahun dalam SPMB SD 2026
Menurut Aries, langkah pencegahan sebenarnya telah diterapkan Jawa Timur sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, Dinas Pendidikan Jatim tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik.
Gempur Rokok Illegal--
"Tanpa surat edaran pun sebenarnya upaya pencegahan sudah kami lakukan sejak dulu. Tahun lalu ada yang melaksanakan tidak sesuai ketentuan dan kami berikan punishment (sanksi)," tegas Aries.
Dengan terbitnya surat edaran KPK tersebut, Dindik Jatim berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB 2026 ini semakin meningkat. Terlebih dengan sistem yang terbuka dan berbasis digital dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang objektif, adil, dan bebas intervensi.