Camat Mulyorejo Pastikan Ruang Pelayanan Publik Steril dari Asap Rokok

Selasa 02-06-2026,16:42 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Camat Mulyorejo Arif Rusman memastikan seluruh area Kantor Kecamatan Mulyorejo menerapkan kawasan tanpa rokok. Ini guna menjaga kenyamanan masyarakat dan kualitas pelayanan publik sesuai regulasi yang berlaku.

Komitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman bagi masyarakat terus dilakukan di Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Arif Rusman memastikan seluruh area kantor kecamatan mematuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai mandat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Sebagai pemimpin yang juga seorang nonperokok, Arif menerapkan aturan disiplin yang ketat bagi stafnya guna menjaga kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA: Peringati Hari Lahir Pancasila, Kantah Tulungagung Teguhkan Semangat Persatuan dan Pelayanan


Mini Kidi Wipes.--

Arif menegaskan bahwa kantor kecamatan merupakan tempat pelayanan publik yang harus bebas dari asap rokok.

Ia tidak mentoleransi adanya pegawai yang merokok di dalam gedung, terutama di area yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Saya sendiri memang tidak merokok. Saya tegaskan kepada seluruh staf, jangan sampai merokok dalam gedung. Ini tempat pelayanan, paling tidak kita harus menyadari itu," ujar Arif Rusman.

Meski melarang merokok di dalam ruangan, pihak kecamatan tetap menyediakan area khusus perokok yang berada di pojok luar gedung.

Langkah tersebut dilakukan agar asap rokok tidak masuk ke ruang kerja maupun ruang tunggu warga.

Arif mengaku tidak segan memberikan teguran lisan kepada bawahannya yang melanggar aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat struktural lainnya.

"Kalau ada yang merokok di dalam, pasti saya marahi. Saya beri teguran, bahkan kemarin Pak Sekcam pun saya tegur saat ketahuan. Saya bilang, sebagai atasan harusnya memberi contoh yang baik kepada yang lain," tegasnya.

BACA JUGA:Fenomena Pelajar Merokok, Komisi D DPRD Surabaya Desak Penegakan Aturan dan Sinergi 3 Lingkungan


Gempur Rokok Illegal--

Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pelayanan publik lainnya di Surabaya dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok secara maksimal.

Hingga saat ini, Arif mengklaim para pegawai di lingkungan Kecamatan Mulyorejo merespons aturan tersebut dengan baik.

Kesadaran staf mulai tumbuh dan hampir tidak ditemukan lagi pelanggaran merokok di dalam ruangan.

"Teman-teman tanggapannya bagus. Sejauh ini mereka sudah disiplin untuk pergi ke pojokan luar jika memang ingin merokok," tutup Arif. (yat)

Kategori :