Dalam keterangannya, AKP Djoko menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut saat ini sudah berhasil diamankan, bahkan proses penahanan telah berjalan selama kurang lebih dua minggu.
"Pelakunya sudah kita amankan. Sempat kita tahan di polsek namun saat ini posisi tersangka sudah berada di Polrestabes Surabaya. Sesuai prosedur, kami tidak boleh menahan di Polsek terlalu lama," ujar AKP Djoko Soesanto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, AKP Djoko memaparkan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan perkara lama yang sudah masuk sebelum ia menjabat.
"Kasus ini sebenarnya sudah ada sebelum saya menjabat, tapi tetap saya tindak lanjuti hingga sekarang pelakunya sudah diamankan," tegasnya. (yat/fer)