Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Dituduh Tipu Gelap Setengah Miliar, Kuasa Hukum Tersangka ASN Jember Angkat Bicara

Dituduh Tipu Gelap Setengah Miliar, Kuasa Hukum Tersangka ASN Jember Angkat Bicara

PH Tersangka AZ (Ahmad Fauzi, SH, MH)--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp500 juta di Jember, Ahmad Fauzi akhirnya buka suara terkait penetapan kliennya, A-Z, seorang ASN yang bertugas di salah satu Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember.


Mini Kidi Wipes.--

Pengacara tersangka menegaskan, perkara yang menyeret kliennya bukan tindak pidana sebagaimana yang di bangun dalam laporan pihak pelapor, melainkan murni sengketa perdata terkait wanprestasi jual beli tanah dan bangunan.

“Kami menolak pemberitaan yang berkembang karena terkesan framing. Dari awal hubungan hukum para pihak adalah proses jual beli. Jadi ini bukan pidana, melainkan wanprestasi,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Kamis 21 Mei.

BACA JUGA:Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Menurutnya, pihak pelapor seharusnya menempuh mekanisme eksekusi perdata apabila memang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami dipaksa membayar sejumlah putusan, tetapi mereka tidak mengajukan eksekusi. Kalau memang putusan itu inkrah, silakan ajukan eksekusi. Di mana pidananya," katanya.

BACA JUGA:Prabowo: USD343 Miliar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri dalam 22 Tahun, Penyebab Gaji Guru Kecil

Fauzi juga menyebut objek tanah dan bangunan yang di sengketakan hingga kini masih dikuasai oleh pihak pelapor meski transaksi jual beli telah dibatalkan.

“Mereka membatalkan jual beli, tetapi objek tetap dikuasai. Kunci sudah diganti, bangunan dirusak, kilometer juga diubah. Sampai sekarang masih dikuasai oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Ponorogo Ungkap Dugaan Fee Proyek dan Bocoran Tender RSUD Rp 14,3 Miliar

Tak hanya itu, pihaknya mengaku telah melaporkan balik dugaan penggelapan sertifikat tanah lain di kawasan Sumbersari yang disebut tidak berkaitan dengan perkara utama.

“Bahkan klaen Kami lebih dulu melaporkan dugaan penggelapan sertifikat dan sampai sekarang prosesnya berjalan di tempat tidak ada perkembangan. Nilai objek itu bahkan lebih dari Rp1,2 miliar,” ulasnya.

Sumber:

Berita Terkait