SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang staf administrasi di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Campus berinisial GK (48) dilaporkan ke Polsek Mulyorejo atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan ini dilayangkan setelah pihak Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati menemukan adanya kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/B/251/VII/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Mulyorejo, laporan tersebut dibuat oleh Erlangga Pramudya Dharma selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati pada tanggal 28 Juli 2025.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso SH MH dari Law Firm Martin Suryana & Associates, menjelaskan bahwa dugaan praktik ilegal ini telah dilakukan oleh terlapor sejak sekitar tahun 2019 di lingkungan SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Campus, terlapor diketahui sudah bekerja sebagai staf admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Campus sejak 2004.
"Terlapor GK merupakan karyawan lama yang telah bekerja sebagai staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Campus yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati" ujar Irwan Santoso, kepada Memorandum.
BACA JUGA:Joki Pencuri Motor di Tandes Surabaya Ditangkap Massa, Rekannya Hilang di Gorong-gorong
Mini Kidi Wipes.--
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan menerima pembayaran uang sekolah (SPP) dan uang gedung (SP) dari orang tua siswa, yang diduga uang tersebut tidak disetorkan ke rekening yayasan, serta tidak membagikan tunjangan fungsional guru (TFG).
Pelaku GK juga diduga memanipulasi pengisian data transaksi pembayaran ke dalam sistem. Irwan Santoso juga memberitahu bahwa tindakan GK baru terendus setelah ditemukan ketidaksinkronan antara dana yang masuk dengan laporan yang ada berakibat pada Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami kerugian.
"Akibat perbuatan tersebut, dugaan kerugian pihak yayasan kurang lebih sebesar 1,4 miliyar, dan untuk diketahui saat ini pihak Yayasan sedang melakukan audit eksternal dan sementara telah ditemukan kerugian Yayasan melebihi 1,4 miliar dan proses audit masih terus berjalan, sehingga jumlah kerugian Yayasan dipastikan akan terus bertambah" ungkap Irwan Santoso.
Lebih lanjut, berdasarkan perbuatan GK yang dianggap merugikan pihak Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati membuat Erlangga Pramudya selaku ketua Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati membuat laporan ke Mapolsek Mulyorejo.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polsek Mulyorejo yang berkaitan dengan kejadian penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 488 KUHP " pungkas Irwan Santoso.
BACA JUGA:Truk Mangkrak di Kalimas Barat Surabaya Belum Dieksekusi, Lurah: Tunggu Koordinasi
Gempur Rokok Illegal--
Menanggapi kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.