Lumajang,Memorandum.co.id - Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka diperoleh fakta baru bahwa, tersangka pernah melakukan aksi threesome dengan kedua korbannya. Hal itu yang dijelaskan oleh Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto ketika ditemui Memorandun di ruang kerjanya Rabu (5/8) pagi. Menurut Agus, korban dari aksi pencabulan yang dilakukan tersangka Abdul Wakhid bertambah menjadi dua orang. Sebelum melakukan pencabulan dengan korban NAF, tersangka terlebih dahulu melakukan perbuatan bejatnya dengan MMR (16) yang juga teman sekolah NAF. "Bahkan pengakuan dari kedua korban, ia sempat ditelanjangi di dalam kamar tersangka kemudian dicabuli secara bergantian," terang kapolsek menirukan ucapan kedua korban. Dari hasil interogasi terhadap korban, bahwasannya korban dicabuli oleh pelaku sudah lebih dari 5 kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP sekira tahun 2018. Atas perbuatannya tersebut lanjut Iptu Agus, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. " Sementara ini, tersangka masih kami amankan," pungkas Kapolsek Pasirian. (tri/gus)
Pelaku Pencabulan Bocah Lumajang Pernah Threesome dengan Korban
Rabu 05-08-2020,07:44 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :