MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Magetan meraup uang puluhan juta rupiah dibalik program Bantuan Dana Rukun Tetangga (RT) yang digelontorkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Salah satu Ketua RT di wilayah Magetan mengaku, pembukaan rekening pada kantor bank plat merah itu sebagai syarat pencairan bantuan uang dari Pemkab Magetan. " Buka rekening sepuluh ribu rupiah per RT ", ucapnya, Kamis, 21 Mei 2026.
BACA JUGA:Manager Bank Plat Merah Lumajang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda dan Harta Terancam Disita
Mini Kidi Wipes.--
Ketika hendak dikonfirmasi, Direktur PT BPRS Magetan, Wangkot Margono, terkait besaran dana yang didapat dari pembukaan ribuan rekening RT tersebut mengaku sedang berhalangan dan tidak berada di kantor.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan ada 4.061 RT di seluruh wilayah desa siap menerima pencairan anggaran yang rencananya akan ditransfer pada akhir Bulan Juni mendatang.
" Dana RT untuk wilayah desa akhir bulan juni direncanakan bisa cair untuk 4.061 RT di seluruh desa", beber Kang Suyatni.
BACA JUGA:HUT 3 Dekade BPR Bank Daerah Bojonegoro Hadirkan Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, jatah 619 RT untuk 28 Kelurahan pencairannya tertunda karena alasan syarat administrasi yang akan dijadwalkan pada perubahan Anggaran Tahun 2026.
" Untuk RT di 28 kelurahan belum bisa cair, masih menunggu perubahan anggaran. Bukan uangnya tidak ada, uangnya sudah ada namun syarat administrasi untuk kelengkapan dokumen teknis pencairan anggaran belum komplit di dalam perencanaannya", pungkasnya. (sep/rik).