DPRD Situbondo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penataan Desa

Kamis 21-05-2026,16:52 WIB
Reporter : Fatur Bari
Editor : Udin

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Situbondo mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa dalam rapat paripurna, Kamis, 21 Mei 2026.

Dua regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi kesehatan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad mengatakan, Raperda KTR disusun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat.

BACA JUGA:Pengacara Sebut Tudingan Pengasuh Ponpes Situbondo Bawa Kabur Santriwati Hanya Cerita Bohong


Mini Kidi Wipes.--

"Raperda ini disusun sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat," ujar Rachmad.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda KTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, efektivitas perda tersebut sangat bergantung pada komitmen penegakan hukum di lapangan. "Perlu komitmen bersama agar aturan ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas," imbuhnya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ningsih meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan nasib petani tembakau lokal.

"Pemerintah daerah wajib menyiapkan tempat khusus merokok (smoking room) di fasilitas umum sebelum perda ini benar-benar diberlakukan secara ketat," tegas Ningsih.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan implementasi aturan KTR akan dilakukan secara bijak dan proporsional mengingat Situbondo merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.

"Kita harus objektif. Sisi kesehatan wajib dilindungi, namun kita tidak boleh lupa bahwa industri tembakau menghidupi banyak warga, terutama petani dan buruh pelinting. Untuk fasilitas sensitif seperti sekolah dan rumah sakit, kami pasti tegas melarang rokok. Namun, untuk ruang publik lain, opsinya adalah penyediaan smoking room agar hak semua pihak saling dihormati," jelas Mas Rio.


Gempur Rokok Illegal--

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan perda tersebut agar tetap berkeadilan.

"Fokus utama kita adalah melindungi kelompok rentan dan anak-anak dari paparan asap rokok tanpa mematikan mata pencaharian warga," tuturnya.

Selain Raperda KTR, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda Penataan Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Situbondo.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto mengatakan regulasi tersebut bertujuan mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

"Ini instrumen untuk mengoptimalkan otonomi desa, merespons dinamika sosial, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat agar desa lebih mandiri dan sejahtera," urainya.

Rudi menambahkan, Raperda Penataan Desa telah dinyatakan clean and clear setelah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Mas Rio juga mendorong perubahan status Desa Besuki menjadi kelurahan karena dinilai telah memiliki karakteristik wilayah perkotaan.

"Desa Besuki sudah sangat layak berubah status menjadi kelurahan. Karakteristik wilayahnya sudah urban, perputaran barang dan jasa masif, serta jumlah penduduknya yang menyentuh 16 ribu jiwa sudah memenuhi syarat normatif. Ini akan menjadi kebanggaan tersendiri jika kelak berubah menjadi Kota Besuki," ungkapnya.

Selain itu, Mas Rio mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo untuk mendukung pengembangan wisata religi dan pelestarian budaya.

"Sukorejo punya magnet besar karena keberadaan makam pahlawan nasional yang rutin diziarahi ribuan warga dari berbagai penjuru tanah air," tambahnya.

Di sisi lain, Mas Rio juga mengingatkan kepala desa agar menerapkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan dan demokratis.

"Masih ada mindset keliru bahwa desa itu seperti milik pribadi kepala desa. Sekarang eranya transparansi dan demokrasi, semua elemen masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan anggaran," sentil Mas Rio.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menutup sidang dengan menyatakan dukungan terhadap rencana restrukturisasi wilayah Besuki dan Sukorejo. Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang harus diperkuat akuntabilitasnya.

Kategori :