LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor inisial DA, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, kembali bergulir setelah muncul laporan baru dari pelapor berbeda.
DA terlihat memenuhi panggilan penyidik Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.59 WIB.
Ia datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum dan tampak tergesa-gesa saat memasuki ruang pemeriksaan.
BACA JUGA:Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Dijual Lewat Facebook
Mini Kidi Wipes.--
Sebelumnya, terlapor diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara pihak pelapor disebut kooperatif dan selalu hadir melalui kuasa hukumnya. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik belum melakukan gelar perkara.
Di hari yang sama, DA kembali dilaporkan warga lain dengan dugaan kasus serupa. Laporan baru tersebut diajukan FDC alias Flora, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN tertanggal 19 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.42 WIB di rumah pelapor.
Flora mengaku mengetahui adanya siaran langsung TikTok dari akun @MISSDIWANJARR yang diduga berisi pernyataan bernada menghina dan mencemarkan nama baik dirinya.
"Akibat siaran langsung itu, klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar," ujar Lantur Setijadi, kuasa hukum Flora dari Kantor Hukum LAS & Partners Gresik.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Flora melalui kuasa hukumnya membenarkan telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Lamongan.
"Iya benar sore ini kami tengah mendampingi klien kami warga Kembangbahu untuk melaporkan ke Polres Lamongan," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kliennya disebut mengalami kerugian psikis, materiil maupun immateriil. Keluarga pelapor bahkan disebut sempat mengalami syok hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tadi alat bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap terlapor diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Setijadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ini bukan kali pertama DA dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada Rabu malam, 12 November 2025.
Kasus tersebut berakhir dengan mediasi dan dituangkan dalam surat pernyataan bermatrai. Saat itu, DA juga membuat video klarifikasi di hadapan penyidik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ia menyatakan siap dituntut secara hukum apabila kembali melakukan hal serupa.
Dengan adanya laporan terbaru, total sudah ada tiga laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang masuk ke Polres Lamongan dengan terlapor yang sama.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.
“Sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kedua belah pihak kooperatif ketika diminta untuk hadir dalam rangka permintaan keterangan,” ujarnya singkat. (pul)