Usai Pesta Sabu, Residivis Kedung Klinter Digerebek Polisi

Senin 03-08-2020,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengapnya sel tahanan ternyata tidak membuat Dedy Eriyanto (47) jera. Setelah bebas beberapa bulan lalu, dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti kasus sebelumnya, Dedy ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dedy disergap anggota Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Kedung Klinter IV. Selain Dedy, petugas juga menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,48 gram. Oleh tersangka, barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas meja. "Saat kami amankan, dia (tersangka-red) diketahui baru saja mengonsumsi narkoba tersebut. Namun, kami masih belum menemukan alat isap yang digunakan tersangka. Diduga dibuang," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (3/7). Dari catatan kepolisian, pekerja serabutan ini diketahui sudah 2 kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia juga terjerat kasus serupa dan baru bebas beberapa bulan lalu. "Ya, residivis kasus sama," lanjut alumnus Akpol 2002 itu. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sejak keluar tahanan. Dia berdalih kerap sakit saat telat mengisap kristal haram itu. "Untuk stamina saja Pak. Kalau badan sakit baru pakai," aku Dedy.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait