Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah yang dihuni Elina Widjajanti (80), telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah memeriksa 6 saksi dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Viral Kasus Nenek Elina, Senator Lia Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menyatakan, jika sebenarnya telah memproses kasus itu sejak pertama kali dilaporkan pada akhir Oktober 2025. Dari proses itu, pihaknya lalu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Mini Kidi--
Kemudian, kata Widi, setelah dinaikkannya status ke penyidikan, pihaknya pun mulai melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, ada enam saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk, nenek Elina, selaku pelapor.
BACA JUGA:AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Setelah kita naikkan penyidikan. Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi, konsen terhadap kasus ini sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 Oktober 2025," kata Widi.
BACA JUGA:Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
"Kami melakukan penyidikan dan akhirnya kami meyakini bahwa sudah benar, kami lalu naikkan dan hari ini kami periksa 6 saksi," imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Lansia Sambikerep Diusir Puluhan OTK, Polda Jatim Mulai Periksa Nenek Elina
Widi berjanji, akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan profesional. "Dan kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen dan juga sesuai fakta," pungkas Widi.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengusiran dan perusakan rumah yang dialami Elina Widjajanti memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah mulai memeriksa lansia 80 tahun asal Dukuh Kuwukan nomor 27 RT 005/RW006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Elina dimintai keterangan bersama 3 saksi lain yakni Iwan, Musmirah dan Ibu Joni. Dari pantauan di lokasi, Elina didampingi tim kuasa hukum dari Wellem Mintarja dkk tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.
Sumber:
