Tipu Keluarga Cahyadi Kadarusman Rp 5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Ajukan RJ

Senin 18-05-2026,16:33 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Terdakwa Dina Marisa Tanamal mengaku bersalah telah menipu keluarga Cahyadi Kadarusman sebesar Rp 5,61 miliar dalam kasus kerja sama modal usaha impor. Untuk itu terdakwa mengajukan restorative justice dengan pengembalian uang korban Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menghadirkan saksi korban Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman untuk membuktikan pengakuan bersalah serta pembayaran tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman menyebut pembayaran dilakukan pada Senin 11 Mei 2026 sebagai bagian perdamaian antara terdakwa dan korban.

"Ada pembayaran Rp 3 miliar. Rp 1 miliar dibayar tunai dan Rp 2 miliar dibayar dengan transfer," kata Jeffrey di ruang Kartika.

BACA JUGA:Sidang Perkara Penjualan Kasur di PN Sidoarjo, Saksi Ungkap 7 Pondok Sudah Bayar ke Terdakwa


Mini Kidi Wipes.--

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah keluarganya menerima penggantian tersebut, Jeffrey menyatakan pihak keluarga telah sepakat memaafkan terdakwa Dina Marisa Tanamal.

"Kami sudah setuju dan memaafkan terdakwa," ucapnya.

Saat pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum meminta Dina Marisa Tanamal menyampaikan keterangan secara jujur terkait proyek yang dijanjikan kepada korban dan penggunaan uang tersebut.

"Memang tidak ada proyek itu. Uangnya saya buat bayar hutang-hutang saya di ekspedisi lainnya," ujar Dina.

Terdakwa juga mengaku mengetahui pembayaran dan surat perdamaian, namun tidak hadir saat pengembalian uang kepada korban dilakukan.

"Saya tahu tapi tidak ikut waktu itu. Surat pengakuan bersalah saya tanda tangani hari ini," ujarnya.

BACA JUGA:Anak Polisi Surabaya Terlibat Jaringan Sabu 49 Gram Dituntut 10 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis impor antara terdakwa dan korban Yustin Natalia Kadarusman sejak 2019 dengan korban sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional.

Pada Juli 2024, terdakwa kembali menawarkan kerja sama bisnis impor kepada korban di rumah kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya, bersama Jeffrey, Christoper, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman.

Terdakwa mengaku memiliki pelanggan besar seperti Grup Sattoria dan King Halim serta menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen dari modal.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman dan percakapan yang disebut terkait New Cargo Express sehingga korban mentransfer dana secara bertahap mulai 23 Agustus hingga 27 November 2024 ke rekening BCA terdakwa sebesar Rp 5.617.075.000.

Jaksa menyebut uang tersebut tidak digunakan untuk usaha impor, melainkan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang kepada sejumlah pihak.

Terdakwa sempat mengirim uang kepada korban seolah sebagai keuntungan sebesar Rp 446.162.700, namun kemudian menghindar saat korban meminta modal dikembalikan.

Selain itu, terdakwa memberikan bilyet giro kepada korban, namun seluruhnya ditolak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Korban kemudian mendatangi New Cargo Express Jakarta dan mendapati proyek impor tersebut tidak tercatat serta terdakwa bukan karyawan perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

 
 
 
Kategori :