GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu dan menyita 23 paket sabu siap edar dalam operasi di kawasan industri Gresik.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Ia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.
Operasi bermula saat polisi melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.
“EB ditangkap di Jalan Martadinata, depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang dijadikan wadah puluhan paket sabu siap edar,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat 15 Mei 2026.
BACA JUGA:Kronologi Adu Banteng Dua Truk di Gresik Tewaskan Seorang Sopir, Dipicu Pecah Ban
Mini Kidi Wipes.--
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka EB.
Hasilnya, petugas menangkap MD (35) di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi.
“Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sabu tersebut dijual dalam 23 paket hemat siap edar. Polisi juga menyita dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, hingga telepon seluler yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tandasnya.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rez)