SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono tengah menjadi sorotan publik. Film berdurasi 95 menit ini mengangkat persoalan konflik lahan dan kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Mini Kidi Wipes.--
Lewat dokumenter tersebut, penonton diajak melihat bagaimana hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan dibuka untuk proyek bioetanol dan program ketahanan pangan berskala besar. Film juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN) di kawasan tersebut.
Beberapa kelompok masyarakat adat yang disorot dalam film ini antara lain suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu. Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga bagian penting dari identitas budaya dan kehidupan spiritual.
BACA JUGA:Suara Empati dari Jember, Mahasiswa UIJ Bedah Realitas Papua Lewat Film Pesta Babi
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Judul “Pesta Babi” sendiri diambil dari tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon. Tradisi tersebut sangat bergantung pada kelestarian alam dan hutan Papua. Karena itu, judul film digunakan sebagai metafora bahwa kerusakan hutan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Namun, setelah diputar di sejumlah tempat, film ini justru memicu kontroversi. Beberapa agenda nonton bareng (nobar) dilaporkan dibubarkan atau dihentikan. Di Ternate, kegiatan nobar dibubarkan oleh aparat TNI. Sementara di Universitas Mataram (Uniram), pemutaran film dihentikan oleh pihak keamanan kampus.
Alasan penghentian pun beragam. Ada yang menyebut persoalan izin acara, sementara sebagian pihak menilai isi dan judul film cukup sensitif serta berpotensi memicu polemik di masyarakat.
BACA JUGA:Refleksi May Day di Lamongan, Nobar Film Marsinah Jadi Momentum Penguat Spiritual dan Keadilan Buruh
Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dilansir dari Kompas.com, menurut Pigai, larangan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Pigai juga menilai bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi film, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah memberikan klarifikasi, bukan membubarkan pemutaran film.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru.”
BACA JUGA:Laut Bercerita, Film Garapan Yosep Anggi Noen Siap Tayang di Bioskop Indonesia 2026