Jember, memorandum.co.id - Kecelakaan tunggal pikap Chevrolet nopol P 9487 GB yang mengakibatkan12 siswa Sekolah Penerbangan asal Makassar tak dapat santunan PT Jasa Raharja (JR). Bahkan akibat kecelakaan di Jalan Airlangga, di Dusun Karanganyar, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, ini, Jumat (31/7), satu siswa tewas. Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Hery Yuliawan menerangkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari para saksi korban, kendaraan pikap yang kemudian oleh Muh Firdaus Agustino (23), asal Dusun Cangkarman, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep, ini mengangkut 11 penumpang, mereka yakni Putera Purnama Astaman (MD), dan Nur Raisyah duduk di sebelah kiri pengemudi. Sedangkan 9 orang bernama Delvi, Nadia Zannah Aulia, Andi Firda, Ruli, Jezze, Riki, Agil, Bayu, dan Editya Andriawan, duduk di belakang. "Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari utara ke Selatan, hendak menghindari penyeberang jalan," ujar Hery. Sopir pun tidak bisa menguasai laju mobil sehingga mobil terbalik 2 kali. Mobil baru berhenti setelah menabrak warung yang ada di pinggir jalan itu. Para siswa yang duduk di belakang mobil terlempar di tengah jalan. "Korban Putera Purnama Astaman yang meninggal berada di depan. Korban meninggal karena menderita luka cukup parah di kepala," lanjut Hery. Kepala Jasa Raharja perwakilan Jember Teguh Afrianto pada wartawan menyampaian dari laporan yang telah diterima Kecelakaan yang terjadi merupakan musibah Kecelakaan tunggal, sehingga di luar jaminan. "Karena Kejadian kecelakaan tunggal maka sesuai ketentuan, dana pertanggungan wajib Kecelakaan tunggal sesuai aturan kecelakaan menjadi Jaminan BPJS Kesehatan," pungkas Teguh.(edy/tyo)
Sembilan Siswa Korban Kecelakaan PikapTerguling Tak Dapat JR
Minggu 02-08-2020,15:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Jumat 12-12-2025,13:02 WIB
Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 12-12-2025,06:47 WIB
MU Tutup Pintu untuk Ramos: Fokus Pemain Muda, Bukan Bintang Usia Senja
Jumat 12-12-2025,11:27 WIB
Seminar Hakordia 2025 di Nganjuk: Soroti Upaya Memutus Mata Rantai Judicial Corruption
Terkini
Jumat 12-12-2025,22:28 WIB
Pemkab Situbondo Optimalkan DBHCHT untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat 12-12-2025,21:13 WIB
Pemkot dan Polresta Malang Kota Dirikan Posko Tanggap Darurat di Blimbing dan Lowokwaru
Jumat 12-12-2025,20:34 WIB
Menang 3-1 atas Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tetap Tersingkir dari Sea Games 2025
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB