Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang

Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Aris Setyoadji

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga RW XI Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendatangi DPRD Kota Malang untuk mengeluhkan keberadaan toko minuman keras yang berada dekat tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan, Senin 11 Mei 2026.

Warga meminta Pemerintah Kota Malang menutup toko minuman keras tersebut karena dinilai meresahkan lingkungan sekitar.


Mini Kidi Wipes.--

"Hari ini, kami datang ke DPRD. Kami merasa resah dengan keberadaan toko miras. Untuk itu, kami meminta agar toko miras di kawasan Sawojajar ditutup," terang salah satu ketua RT di wilayah tersebut.

Menurutnya, sebelumnya terdapat pengajuan izin operasional toko pada 2025, namun lingkungan setempat tidak memberikan persetujuan.

BACA JUGA:DPRD Kota Malang Dorong Relokasi Pedagang Pasar Gadang Segera Rampung

Selain itu, pihak toko disebut mengajukan perizinan melalui Online Single Submission sehingga akhirnya memperoleh izin operasional lengkap saat dilakukan inspeksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta Pemerintah Kota Malang lebih tegas menegakkan peraturan daerah terkait perizinan minuman beralkohol, termasuk segera membentuk Peraturan Wali Kota.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang Fraksi PKS H. Rokhmad menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi warga secara langsung ke DPRD Kota Malang.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kota Malang Pastikan Kesiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang

"Kami Fraksi PKS akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan Pemerintah Kota Malang," jelasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Menurutnya, menjaga kenyamanan lingkungan dan masa depan generasi muda menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak. (edr)

Kategori :