Tak butuh waktu lama. Dalam hitungan menit, para terdakwa berhasil membawa kabur 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram, dengan nilai ditaksir mencapai Rp 233 juta.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang mengunci pergerakan para pelaku.
Meski saat beraksi para terdakwa mengenakan masker dan topi untuk menutupi wajah, saksi karyawan toko memastikan sosok dalam video merupakan para terdakwa.
CCTV juga mengungkap pola kerja mereka yang terkesan terstruktur, seolah sudah terbiasa melakukan aksi serupa.
Berkas perkara menyebutkan keempat terdakwa berasal dari beberapa negara, yakni Palestina, Pakistan, dan Yordania.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Libas Sindikat Pencurian Motor dan Mobil di Pasuruan
Penyidik menduga kuat mereka merupakan bagian dari jaringan pencurian emas lintas negara yang terorganisir.
Mereka sempat buron hampir setahun sebelum akhirnya dibekuk aparat di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025.
Polisi bahkan menemukan indikasi keterlibatan para terdakwa dalam kasus serupa di Thailand.
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Situbondo Diringkus, Modus Ubah Warna dan Palsukan STNK
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jubah, kerudung, tas selempang, syal, rompi, topi hingga kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara empat unit telepon genggam berbagai merek dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti berupa 114 lembar uang pecahan USD 100 dikembalikan kepada saksi korban, Tjoa Andry Dwi Sanjaya.