SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi sindikat pencurian emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, akhirnya berujung vonis. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat warga negara asing (WNA) yang terbukti mencuri puluhan perhiasan di Toko Emas Mahkota.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang agenda putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Mini Kidi Wipes.--
Empat terdakwa yang divonis yakni Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Zahra bin Muhammad Akrom, dan Farah Azeez Khader Ibrahim.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
BACA JUGA:Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dalam keadaan memberatkan.
Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian dilakukan pada 22 Januari 2025 di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling, Surabaya.
BACA JUGA:Eksis Sejak 2003, Sindikat Pembobolan Rumah Kosong Lintas Provinsi Sudah 16 Kali Beraksi
Para terdakwa menjalankan modus klasik namun rapi. Mereka berpura-pura menjadi pembeli, meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase, lalu memanfaatkan kelengahan dengan teknik pengalihan perhatian.
Salah satu terdakwa kemudian menyambar emas dan menyembunyikannya ke dalam tas serta pakaian yang telah dimodifikasi.