Batu, Memorandum.co.id - Selama dua bulan, Juni dan Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengamankan 18 tersangka yang mengaku sebagai warga Kota Batu, Pujon (Kabupaten Malang) dan Surabaya. Kini mereka dengan barang bukti yang diamankan petugas berada di tahanan Mapolres Batu. Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu sebanyak 45,31 gram, 1.000 pil koplo, 58 butir inex, 58 pil happy five dan ganja seberat 2,76 gram. Diperkirakan barang bukti ini mencapai sekitar Rp 142.000.703. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama didampingi Kasat Reskoba Polres Iptu Yussi Purwanto menyampaikan pengungkapan ini dilakukan selama dua bulan. “Terhitung sejak dua bulan mulai Juni hingga Juli, Satreskoba meringkus 18 tersangka dengan 11 kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kasus diungkap pada bulan Juni 2020 dan tujuh kasus diungkap bulan Juli tahun 2020,” jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Batu. Ketujuh tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pengedar dan sebelas lainnya sebagai pengguna. Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda, yakni di Desa Beji, Kelurahan Ngaglik, Desa Junrejo, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pujon, Desa Pendem, Jl Dewi Sartika dan Jl Sultan Agung. Harvi menyampaikan barang bukti yang diamankan tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 769 jiwa. “Barang bukti yang kami sita jika dikalkulasi ke dalam rupiah sekitar Rp. 142.000.703.000 dan setidaknya bisa menyelamatkan 769 jiwa,” paparnya. Selanjutnya, salah satu pengedar sabu berinisial AHP mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang mendekam di Lapas Porong. Barang itu diperoleh melalui sistem ranjau. Kemudian sabu yang ia peroleh dicucinya dengan cairan aseton dan alkohol. “Setelah dapat kemudian dicuci hingga bersih lalu diedarkan, serta mendapatkan imbalan Rp 250 ribu sekali beraksi dan dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Juni 2020,” tutur AHP pada awak media. Atas perbuatan tersangka para pengedar dan pemakai dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang melawan hukum menanam dan memiliki dengan sengaja hukuman paling lama 12 tahun maksimal dan denda 8 M. Serta pasal 196 dan 197 UURI no 36 tahun 2009 dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan tanpa memakai ijin pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) penjara maksimal 10 tahun denda Rp 1 M hingga Rp 1,5 M. (nik)
Polres Batu Ringkus 18 Tersangka Dalam 2 Bulan
Jumat 31-07-2020,17:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,21:28 WIB
Rumah Lansia di Driyorejo Gresik Dibobol saat Tarawih, Emas Rp 20,7 Juta Raib
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:18 WIB
Sebar Berkah di Rumah Ibadah, Bunda PAUD Kelurahan Kapasan Bagikan Ratusan Takjil
Jumat 27-02-2026,21:38 WIB
The Westin Surabaya Gelar Wedding Fair Terbesar di Jatim: Menghadirkan Kemewahan dan Tren Pernikahan 2026
Sabtu 28-02-2026,08:00 WIB
Perjalanan Sunyi Andik Mencari Kebenaran Iman, Gagal Jadi Pastor Malah Temukan Islam
Terkini
Sabtu 28-02-2026,20:50 WIB
Bulog Jatim Catat Serapan 200 Ribu Ton Setara Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sabtu 28-02-2026,20:41 WIB
Kakanwil BPN Jatim Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Bersama BPK RI
Sabtu 28-02-2026,20:20 WIB
Kirab Adipura Pemkab Gresik, Apresiasi Pasukan Kebersihan dan Pertamanan
Sabtu 28-02-2026,20:12 WIB
Pastikan Tetap Terlindungi, Masyarakat Diimbau Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
Sabtu 28-02-2026,20:07 WIB