Riza menekankan bahwa kepastian ini sangat penting untuk mencegah kericuhan politis di tingkat bawah. Komisi A kini tengah mendorong agar surat edaran resmi dari Kemendagri segera turun ke Kabupaten Sidoarjo. Surat tersebut nantinya akan menjadi acuan legal bagi pemerintah kabupaten untuk mensosialisasikan dan menindaklanjuti status para perangkat desa yang terlibat dalam Pilkades," tegasnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono Ajak Semua Elemen Tangkal Hoaks Jelang Pilkades 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo juga turut memantau situasi in. Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu balasan surat resmi dari Kemendagri mengenai persoalan teknis di Pilkades Balongdowo.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar surat tersebut segera memberi tanggapan resmi mengenai persoalan yang ada di Sidoarjo. Kami tidak bisa memberikan keputusan sepihak tanpa landasan balasan surat tersebut,” jelas Probo.
Meski begitu, Probo memastikan bahwa DPMD sudah memberikan peringatan awal. Saat penetapan calon kades di Balongdowo, pihaknya telah memberitahu yang bersangkutan bahwa jika surat Mendagri memerintahkan pengunduran diri, maka yang bersangkutan harus segera mundur tanpa tawar-menawar. Jika instruksi tersebut turun, DPMD akan langsung melayangkan surat perintah pengunduran diri secara resmi.(sud/jok)