JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kecelakaan adu banteng antara Toyota Avanza dan truk pakan ternak terjadi di Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, mengakibatkan lima orang terluka, Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Insiden terjadi di jalur Jember Surabaya tepat di sebelah barat PT Playwood. Tabrakan melibatkan Toyota Avanza dan truk bermuatan pakan ternak.
Akibat kejadian tersebut, lima orang dilarikan ke pusat medis terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Mojosari Mojokerto, Pejalan Kaki dan Pengendara Motor Terluka Parah
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jember Endus Ada Anggaran Siluman APBD 2026
Mini Kidi Wipes.--
Peristiwa bermula saat Toyota Avanza bernopol P 1294 GX yang dikemudikan Aimas Iriul Al Amin (25), asal Wuluhan, melaju dari arah timur ke barat.
Di dalam kendaraan terdapat sejumlah penumpang. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut oleng ke kanan dan melewati marka jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk bernopol P 8750 VL yang dikemudikan Kusman (39), asal Banyuwangi.
"Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan frontal tidak terelakkan. Faktor utama diduga karena kendaraan Avanza keluar dari jalurnya dan melewati marka tengah," ungkap Ipda Tommy Nur Alamsyah.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Benturan keras membuat bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah.
Warga sekitar langsung menuju lokasi untuk membantu mengevakuasi korban dari dalam kendaraan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, polisi menduga faktor kelelahan menjadi penyebab insiden.
“Ada indikasi kuat sopir Avanza dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan kendali. Namun, proses penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebabnya,” tegas Ipda Tommy.
Polisi mengimbau pengguna jalan agar tidak memaksakan berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk. Terutama pada jam rawan dini hari yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Hingga saat ini, kondisi lima korban dilaporkan stabil. Sementara itu, kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti. (fbr)