Malang, Memorandum.co.id - Seorang mahasiwa bernama Eko Nova (27), warga Jl. Ikan Bandeng, Kabupaten Lamongan ditangkap Polresta Malang di rumah kosnya Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (26/07). Laki-laki ini ditangkap atas dugaan kepemilikan satu buah pohon ganja. Hal itu tergolong Narkotika gol 1. Selain itu, juga beberapa biji ganja yang disimpan di dalam toples. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyakarat. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," terang Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (30/7). Dari penyelidikan itu, lanjut Kapolresta, petugas menemukan satu pohon ganja yang ditanam di dalam pot bunga. Saat ditemukan, pohon ganja sedang dijemur di sekitar dinding belakang tempat kos. "Barang bukti pohon ganja, ada di dinding belakang, sedang dijemur. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamarnya. Kemudian menemukan banyak biji ganja yang disimpan di dalam toples," lanjut Kapolresta. Leo menduga, selain satu pohon tersebut, kemungkinan masih rencana menanam lagi. Pasalnya, ditemukan ada beberapa media tanam yang lain. Namun, hal itu masih dikembangkan lagi. Kini tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009. Ia terancam hukuman 4 - 12 tahun penjara. "Pengakuannya, ia membeli kepada seseorang saat masih tumbuh sekitar 10 cm. Saat ini sudah sekitar 32cm. Rencananya, ganja itu mau dikonsumsi sendiri," pungkas Leo. Sementara itu, tersangka mengaku, pohon ganja tersebut adalah hasil dari membeli ke seseorang saat bertemu di warung kopi. "Saya beli bibitnya Rp. 300 ribu. Bijijnya Rp. 100 ribu. Semuanya, Rp. 400 ribu. Beli seseorang saat ketemu di warung kopi," terang Eko. (edr)
Tanam Pohon Ganja di Kosan, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi
Kamis 30-07-2020,19:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB